Rabu, 18 September 2013

Muslimah Wajib Berhijab Syar'i

Muslimah Wajib Berhijab Syar’i
Oleh : Ryu-chan (@ryu_ritsu)

Bismillahirrahmaanirrahiim

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Selamat datang ukh, di postingan ini :)
Kali ini Ryu akan membahas topik tentang “Muslimah Wajib Berhijab Syar’i”. Mungkin ada ukhti yang bertanya dalam hati, apa sih hijab syar’i itu? Wajib, bukannya sunnah? Nah akan Ryu bahas di sini.



Ukhti semua pasti tahu kan tentang aurat wanita yang harus ditutupi? Yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, seperti dalam hadits berikut ini,
“...Sesungguhnya wanita apabila sudah baligh, maka tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk ke muka dan telapak tangannya. (HR. Abu Dawud)
Tuh kan, dalam hadits itu juga disebutkan “apabila sudah baligh”. Jadi muslimah yang sudah baligh wajib menutup auratnya dengan berhijab.

Berhijab hukumnya wajib bagi muslimah yang sudah baligh, karena Allah SWT. telah berfirman dalam Surat Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi,
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab:59)
Ayat diatas mengandung arti bahwa Allah memerintahkan para muslimah untuk mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya, alias menutup aurat dengan jilbab. Wajib loh, kan Allah yang perintahkan :’)

Lalu, apa itu Hijab Syar’i? Hijab syar’i itu artinya adalah hijab yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an. Adapun tuntunannya terdapat dalam Surat An-Nuur ayat 31 :
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur:31)
Dalam Surat An-Nuur ayat 31, dapat kita temukan perintah Allah “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya...”. Nah itulah hijab syar’i. Masih belum paham, Ryu jelasin deh :’)

Hijab syar’i itu terdiri dari khimar (kerudung) dan jilbab (baju kurung, beda dengan kerudung). Yang dimaksud sesuai dengan tuntunan dalam Surat An-Nuur ayat 31 adalah khimar yang dipakai harus menutupi dada, bahkan melebihi batas dada supaya lebih aman. Sementara jilbab yang dipakai haruslah longgar dan tidak membentuk lekuk tubuh. Sudah paham kan? :’)



Nah kesimpulannya, Muslimah itu WAJIB berhijab syar’i karena :
1. Karena perintah Allah SWT dan Rasul-Nya
2. Sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an
3. Merupakan identitas seorang Muslimah

Semoga setelah ukhti sekalian membaca postingan ini, ukhti mau menyegerakan hijab syar’i-nya. Buat yang belum berhijab, yuk segera berhijab syar’i. Pelan-pelan aja, ikhtiar dan bertawakal :’) Buat yang sudah berhijab, sempurnakan hijabnya ya, Ryu juga sedang belajar dan istiqomah :D Dan buat yang sudah berhijab syar’i, mari kita dakwahkan kepada Muslimah khususnya di Indonesia :D///
Ryu akan terus mengembangkan materi tentang hijab syar'i, karena menurut Ryu materi di postingan ini masih kurang :')

Kebenaran datangnya dari Allah, kesalahan semata-mata datangnya dari saya.

Wallahua’lam bisshawab.


Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

0 komentar:

Posting Komentar