Muslimah Wajib Berhijab Syar’i
Oleh : Ryu-chan (@ryu_ritsu)
Bismillahirrahmaanirrahiim
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Selamat datang ukh, di
postingan ini :)
Kali ini Ryu akan membahas
topik tentang “Muslimah Wajib Berhijab Syar’i”. Mungkin ada ukhti yang bertanya
dalam hati, apa sih hijab syar’i itu? Wajib, bukannya sunnah? Nah akan Ryu
bahas di sini.
Ukhti semua pasti tahu kan
tentang aurat wanita yang harus ditutupi? Yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan
telapak tangan, seperti dalam hadits berikut ini,
“...Sesungguhnya wanita
apabila sudah baligh, maka tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini.”
Beliau menunjuk ke muka dan telapak tangannya. (HR. Abu Dawud)
Tuh kan, dalam hadits itu juga
disebutkan “apabila sudah baligh”. Jadi muslimah yang sudah baligh wajib
menutup auratnya dengan berhijab.
Berhijab hukumnya wajib bagi
muslimah yang sudah baligh, karena Allah SWT. telah berfirman dalam Surat
Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi,
“Hai Nabi,
katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab:59)
Ayat diatas mengandung arti
bahwa Allah memerintahkan para muslimah untuk mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuhnya, alias menutup aurat dengan jilbab. Wajib loh, kan Allah yang
perintahkan :’)
Lalu, apa itu Hijab Syar’i?
Hijab syar’i itu artinya adalah hijab yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an.
Adapun tuntunannya terdapat dalam Surat An-Nuur ayat 31 :
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau
ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.” (QS. An-Nuur:31)
Dalam Surat
An-Nuur ayat 31, dapat kita temukan perintah Allah “Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya...”.
Nah itulah hijab syar’i. Masih belum paham, Ryu jelasin deh :’)
Hijab syar’i
itu terdiri dari khimar (kerudung) dan jilbab (baju kurung, beda dengan
kerudung). Yang dimaksud sesuai dengan tuntunan dalam Surat An-Nuur ayat 31 adalah
khimar yang dipakai harus menutupi dada, bahkan melebihi batas dada supaya
lebih aman. Sementara jilbab yang dipakai haruslah longgar dan tidak membentuk
lekuk tubuh. Sudah paham kan? :’)
Nah
kesimpulannya, Muslimah itu WAJIB berhijab syar’i karena :
1. Karena
perintah Allah SWT dan Rasul-Nya
2. Sesuai
dengan tuntunan Al-Qur’an
3. Merupakan
identitas seorang Muslimah
Semoga setelah
ukhti sekalian membaca postingan ini, ukhti mau menyegerakan hijab syar’i-nya.
Buat yang belum berhijab, yuk segera berhijab syar’i. Pelan-pelan aja, ikhtiar
dan bertawakal :’) Buat yang sudah berhijab, sempurnakan hijabnya ya, Ryu juga
sedang belajar dan istiqomah :D Dan buat yang sudah berhijab syar’i, mari kita
dakwahkan kepada Muslimah khususnya di Indonesia :D///
Ryu akan terus mengembangkan materi tentang hijab syar'i, karena menurut Ryu materi di postingan ini masih kurang :')
Kebenaran
datangnya dari Allah, kesalahan semata-mata datangnya dari saya.
Wallahua’lam
bisshawab.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
0 komentar:
Posting Komentar