Lets Be A True Muslimah!

Muslimah adalah perhiasan, maka tutuplah aurat sesuai syar'i. Jadilah Muslimah sejati!

Hari gini Pacaran?

Muslimah harus anti Pacaran! Yuk jadi Jomblo Mulia sebelum halal :')

Yuk Pakai Pakaian Syar'i ^^

Pakaian Syar'i layaknya perisai yang melindungi kita dari serangan mata ajnabi.

Tutup aurat, sebelum terlambat

Betapa mengerikannya dosa-dosa bagi wanita Muslim yang tidak menutup aurat secara sempurna.

Jilbab syar'i, bukti cinta Allah pada Muslimah

Jilbab syar'i tidak memberatkan, justru melindungi dan sebagai tanda belajar taat pada Allah.

Sabtu, 21 September 2013

Rokok = Haram!

Rokok = Haram!
Oleh : Ryu-chan (@ryu_ritsu)
Sumber : Dakwah KreatifMuslim.or.id, dengan pengubahan.


Bismillahirrahmaanirrahiim

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh

Selamat pagi akhi wa ukhti :) Kebetulan Sabtu ini bebas, jadi Ryu mau membagikan ilmu tentang hukum merokok nih. 

Menurut Ryu, rokok itu adalah sebuah benda yang amat sangat merugikan dan paling merugikan. Iya, merugikan. Sebab, apa sih keuntungan dari rokok? Kalo kata perokok aktif sih, supaya mulutnya nggak asem. Lah, kalo gitu kenapa nggak ngemut permen aja? Kan manis, daripada rokok? Hayo? Hehehe.



Lagipula, rokok itu haram loh. Kenapa? Ini dia alasan mengapa rokok itu haram (Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid bernomor 6/SM/MTT/III/2010) :

1. Merokok itu merupakan kategori perbuatan melakukan khabaa'its (kotor/najis) yang dilarang dalam Al-Qur'an Surat Al-A'raf: 157, "(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung."

2. Perbuatan merokok itu sama saja dengan membunuh diri sendiri secara perlahan, hal ini sangatlah dilarang oleh Allah Ta'ala dalam Surat Al-Baqarah: 2 "Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa," (Taqwa yaitu memelihara diri dari siksaan Allah dengan mengikuti segala perintah-perintah-Nya; dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya; tidak cukup diartikan dengan takut saja).

3. Merokok dapat membahayakan diri sendiri dan orang di sekitar yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi SAW bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”


 
4. Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.

5. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al Isra (ayat) 26-27, "Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."

6. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu perlindungan agama, jiwa/raga, akal, keluarga dan harta. 

Dan ini adalah materi tentang hukum rokok yang Ryu copas dari muslim.or.id secara utuh. Simak juga :D

Siapa yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah.

Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok.
Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.

Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44.
Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini.

Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.

Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.

Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh
Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.

Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).


Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564). Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

Jual Beli Rokok dan Tembakau
Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2)

Komentar Orang Awam
Sering didengar orang berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?”

Andai komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah.

Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut. Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah, meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah berfirman:
قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ  … فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ
Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”. (QS. Yunus: 31).

Apakah mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah?
Apakah mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah?
Kenapa mesti ragu? Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja dari makhluk-Nya? Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang haram?
Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Nah, sudah bertambah satu ilmu deh :) Semoga bermanfaat ya, dan buat akhi yang masih merokok, yuk segera matikan rokoknya dan berhenti merokok mulai sekarang! Sayangilah orang-orang di sekitarmu :)



Kebenaran datangnya dari Allah Ta'ala, kesalahan semata-mata datangnya dari Ryu dan penulis yang Ryu copas tulisannya.

Wallahua'lam.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.


Kamis, 19 September 2013

Tutorial Khimar Syar'i

Tutorial Khimar Syar'i
Sumber Gambar : Peduli Jilbab


Bismillahirrahmaanirrahiim

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh

Wah ternyata ISP Ryu lagi berbaik hati nih, jadi Ryu bisa ngeblog dengan kuota super-minim hehehe *malah curhat*. Malam ini Ryu mau share tutorial pakai Khimar syar'i supaya lebih rapi. Ada juga tutorial men-double khimar bahan paris agar lebih tebal saat dipakai. Biar syar'i, gitu :D

Gambar ini Ryu dapat dari www.pedulijilbab.com.

>>> Tutorial Jilbab Syar'i <<<
(labil ya, hehehe. karena menurut Ryu harusnya khimar, bukan jilbab)

Buat ukhti yang sedang belajar pakai khimar syar'i (sudah tebal), ini dia tutor simple-nya supaya khimarnya lebih rapi. Jika kurang jelas, klik saja gambarnya ;)




>>> Tutoial Jilbab Double <<<

Nah bagi ukhti yang belum punya khimar tebal dan masih punya bahan paris, bisa didobel supaya syar'i :D Caranya? Klik gambarnya yaaa :D


Alhamdulillah, silakan dicoba ukhti. Semoga bermanfaat yaaa :)

Wallahua'lam bisshawab.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Mengapa Kau Tutup Aurat dengan Syar’i?

Mengapa Kau Tutup Aurat dengan Syar’i?
Sumber : Jilbab ITU Cantik (dengan tambahan penjelasan oleh @ryu_ritsu)

Bismillahirrahmaanirrahiim

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh

Selamat malam Ukhti Shalihat :D
Pada kesempatan ini Ryu akan membahas tentang “Mengapa Kau Tutup Aurat dengan Syar’i?”. Yap, maksudnya dengan pakaian syar’i.

Ukhti yang sudah tutup aurat dengan syar’i, mungkin akan dikomentari oleh orang lain dan ditanya alasannya mengapa kau tutup aurat setebal dan selonggar itu. Mungkin postingan ini bisa membantu ukhti untuk menjawab pertanyaan mereka dengan tegas, walaupun Ryu yakin pasti ukhti sekalian tahu alasan mengapa ukhti berhijab syar’i ;) Dan juga bisa dijadikan sebagai bahan renungan bagi ukhti yang niat tutup auratnya masih agak melenceng :’)

Silakan disimak dan direnungkan.

Mengapa Kau Tutup Aurat dengan Syar’i?

1.   Karena aku Islam, maka aku tutup aurat.
     Benar ukh, Islam agama yang melindungi wanita. Dan cara Islam melindungi wanita adalah dengan mewajibkannya tutup aurat. Tentu saja harus syar’i.

2.   Karena aku ridho Allah Ta’ala adalah Rabb-ku, maka aku tutup aurat.
      Muslimah yang beriman pasti beriman pada Allah Ta’ala. Muslimah yang beriman pasti mematuhi perintahNya dan menjauhi laranganNya. Berhijab syar’i adalah perintah Allah Ta’ala, sebagaimana tercantum dalam Surat An-Nuur ayat 31 dan Surat Al-Ahzab ayat 59 :
      “...Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya...” (QS. An-Nuur: 31)
      “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
      Katakan pada mereka : Jika engkau Muslimah beriman, segera laksanakan salah satu perintahNya ini :’)

3.   Karena aku perempuan merdeka, maka aku tutup aurat.
      Katakan pada mereka : Engkau bukan budak kan? Alhamdulillah. Segerakan tutup aurat. :)

4.   Karena ini identitasku sebagai Muslimah, maka aku tutup aurat.
      Seorang Muslimah yang ingin diakui sebagai “Muslimah” oleh orang lain sudah pasti membutuhkan sebuah identitas. Nah identitasnya sebagai Muslimah dapat ditunjukkan dengan hijabnya yang syar’i.

5.   Karena aku berakal, maka aku tutup aurat.
      Muslimah yang berakal sehat pasti tutup aurat untuk melindungi kecantikannya agar tidak dipandang sembarang orang | Kalo nggak tutup aurat? | Jangan dijawab deh, sudah pasti tahu jawabannya hehe ^^v

6.   Karena aku berharga, maka aku tutup aurat.
      Muslimah itu bagaikan perhiasan, sebagaimana dalam hadist berikut : Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baiknya perhiasan adalah wanita sholehah.” ( HR. Muslim )
      Dan tahu kan kalau perhiasan itu berharga? Yang berharga itu pasti dilindungi agar aman. Begitu juga dengan seorang Muslimah. Muslimah itu berharga, maka harus dilindungi dengan hijab yang syar’i :’)

7.   Karena aku ingin lebih taat, maka aku tutup aurat.
      Inginkah kau disayang oleh Allah, diperhatikan oleh Allah dan diangkat derajatnya oleh Allah? Maka laksanakan perintahNya semata-mata karena Allah Ta’ala. Berhijab merupakan perintah Allah, maka jika engkau patuhi perintahNya yang satu ini, engkau sudah memulai perjalananmu menuju keta’atan pada Allah :D

8.   Karena aku sayang Ayahku, maka aku tutup aurat.
      Tahukah kau, mungkin kau tak mau tutup aurat karena kau belum menikah. Tapi ingat ukh, sebelum kau menikah, yang bertanggung jawab atas dirimu adalah Ayahmu. Jika kau tak mau tutup aurat, maka Ayahmu yang juga ikut menanggung dosamu. Selangkah kau keluar dari rumah dengan aurat terbuka, maka selangkah juga Ayahmu menuju neraka. Na’udzubillah min dzalik :’(
      Jika engkau sayang Ayahmu, tutup aurat sekarang yuk! :D

9.   Karena aku ingin saudara Muslim lainnya terbantu menjaga pandangan, maka aku tutup aurat.
      Saat kau keluar rumah dengan aurat kemana-mana, maka pandangan Muslim lain akan tertuju ke arahmu. Dan sudah pasti akan menjadi dosa bagimu dan mereka juga. Bantulah Muslim lain agar tak berzina mata dengan tutup aurat :’)

10.          Karena setiap inchi aurat yang terbuka akan bersaksi bahwa aku tidak amanah menjaga tubuhku, maka aku tutup aurat.
      Ingat ukh saat seluruh tubuhmu akan bersaksi nanti. Jika kau tidak menutup auratmu, maka tubuhmu akan bersaksi bahwa kau tidak menjaganya dengan baik. Tentu saja ganjarannya adalah neraka. Duh, nau’dzubillah min dzalik :’(

Renungkan kembali ukh, untuk apa kau berhijab syar’i. Untuk apa kau tutup aurat. Semoga pembahasan Ryu di atas bisa bermanfaat untuk ukhti sekalian. Apabila ada kesalahan dan menyinggung perasaan, mohon dimaafkan. Karena Ryu hanyalah perempuan berdosa yang sedang menyusuri jalan menuju ridho Allah.


Kebenaran datangnya dari Allah, kesalahan semata-mata datangnya dari saya.


Wallahua’lam bisshawab.


Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Hijab "Gaul"

Hijab “Gaul”
Oleh : Ryu-chan (@ryu_ritsu)

Bismillahirrahmaanirrahiim

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillah Ryu punya kesempatan untuk membuat postingan ini hehehe :D Kali ini Ryu akan membahas tentang Hijab “Gaul”.

Sebelumnya, Ryu di sini hanya berbagi ilmu dan pengetahuan yang Ryu punya di sini. Jadi kalo ada kesalahan Ryu dalam membagikan ilmu di sini, mohon kripik kentangnya ya, eh maksudnya kritik dan sarannya :D

Akhir-akhir ini ukhti pasti sering melihat berbagai macam model kerudung atau sekarang dipanggil “Hijab Gaul”. Apa sih pendapat ukhti tentang hijab gaul nan modern satu ini? Modis? Cantik? Glamor? Elegan? Mewah? Gaul? Trendi?
Mungkin ukhti yang sedang membaca postingan ini merupakan seorang muslimah yang mengikuti tren hijab gaul. Saat Ryu melihat wanita yang kerudungnya sudah dimodifikasi alias “gaul dan trendi”, Ryu juga berfikir “wah keren banget”, “kok bisa berbentuk bunga gitu sih?”. Tapi Alhamdulillah, Ryu belum pernah coba kerudung lilit-sana-lilit-sini karena Ryu nggak punya kerudung bahan paris warna-warni yang bisa dicoba untuk membuat kerudung trendi. Hihihi.



Saat Ryu berfikir kembali, kerudung yang seperti itu sangat merepotkan, ukh. Bagaimana kalau saat sedang dalam perjalanan dan akan melaksanakan shalat? Pasti ribet kan saat akan berwudhu? Jarum pentul di sana-sini, lilitannya yang pasti akan berubah, dan butuh waktu berjam-jam untuk membentuknya kembali. :D

Ryu juga sering melihat wanita yang berhijab gaul di sekitar Ryu. Biasanya nih, biasanya, wanita yang berhijab gaul itu pasti bertabarruj. Iya, tabarruj. Buat ukhti yang belum tahu apa itu tabarruj, nanti Ryu bahas deh, InsyaAllah ;)
Wanita yang berhijab gaul itu biasanya bertabarruj. Di kerudungnya dipasang bros besar nan berkilau, bahkan sekarang ada anting kerudung, seperti pengganti perhiasan konvensional yang terlihat jika kita tidak berkerudung :’( Lalu mereka juga mengenakan pakaian yang tiada pantas untuk dipakai, seperti celana jeans ketat atau skinny jeans. Make-up mereka juga menor-menor, dan di kepalanya ada tonjolan tinggi seperti punuk unta yang miring. Duh, naudzubillah min dzalik :’(


Ukhti, bukankah yang seperti itu sungguh sangat merepotkan bagimu? Bukankah yang seperti itu sangat tak nyaman? Seandainya ukhti berpakaian seperti itu di luar rumah, Ryu sangat yakin, berpasang-pasang mata lelaki pasti akan tertuju padamu (kayak slogan suatu acara hihi). Ingat ukh, hanya dengan memandang saja itu sudah zina. Duuuh, dosa numpuk deh :’(

Padahal Allah Ta’ala sudah memerintahkan kita untuk berhijab dengan benar, sesuai dengan tuntunanNya di Al-Qur’an tepatnya di Surat An-Nuur ayat 31 dan Surat Al-Ahzab ayat 59. Dan yang Allah perintahkan itu sederhana loh Ukh. Kita nggak perlu pakai bros besar berkilau, berpunuk unta, memakai perhiasan khusus untuk kerudung, berpakaian super-duper-ketat dan lain-lain, karena memakainya saja sudah berdosa. Cukup pakai khimar yang menutupi dada dan jilbab longgar.

Sekarang kita main logika deh. Lebih ribet mana sih, pakai kerudung lilit-sana-lilit-sini yang tutorial-nya ribet dan membludak saking banyaknya model, atau khimar panjang nan syar’i yang cukup diurai menutupi dada, dan tidak perlu lilit ke sana ke mari? Sudah pasti ukhti tahu dong jawabannya ;)
Lagipula Allah lebih suka kok muslimah yang berjilbab longgar dan berkhimar yang syar’i. Dapat pahala loh :D Daripada hijab gaul, udah ribet, berbonus dosa lagi. Betul apa benar? ;)



Sebenarnya, apa sih yang membuat ukhti ingin mencoba kerudung seperti itu? Apakah ingin terlihat cantik? Atau terlihat Islami tapi modis dan modern?

Tak perlulah kita terlihat cantik di depan semua orang, apalagi berlabel “cantik Islami”. Ukh, justru sembunyikanlah kecantikanmu di balik jilbab syar’i-mu. Jangan malah kau tampakkan melalu hijab gaulmu. Ingat ukh, muslimah cantik itu auranya ke mana-mana, bukan auratnya yang ke mana-mana :’) Lagipula, cukuplah kita berkeinginan cantik di mata Allah, dengan mempercantik akhlak dan iman kita, juga dengan menutup aurat kita sesuai tuntunan Al-Qur’an.

Di akhir postingan ini, semoga ukhti yang masih berhijab gaul segera menanggalkan kerudung gaulnya dan bercerai dengan tabarruj, lalu segera niatkan diri untuk berhijab syar’i karena Allah Ta’ala. Inget ya, karena Allah Ta’ala :) Aamiin Allahumma Aamiin.

Supaya makin yakin, nih dalilnya :)

“...dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu...” (QS. Al-Ahzab: 59)

“Sebaik-baik wanita kalian adalah yang penyayang, yang banyak melahirkan, yang cocok (dengan suaminya) jika mereka bertakwa kepada Allah. Dan seburuk-buruk wanita adalah yang ber-tabarruj dan sombong. Mereka itulah orang-orang munafik. Tidak akan masuk surga salah seorang di antara mereka kecuali seperti gagak putih.” (HR. Al-Baihaqi)

Yap, cukup sekian postingan Ryu kali ini. Semoga bermanfaat ya ukh :’)

Kebenaran datangnya dari Allah Ta’ala, kesalahan semata-mata datangnya dari saya.

Wallahua’lam bisshawab.


Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Rabu, 18 September 2013

Larangan Mendengar Musik?

Larangan Mendengar Musik?

Bismillahirrahmaanirraahiim.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Pagi ini (atau siang? :p) Ryu mau membagikan pengetahuan yang Ryu juga baru temukan. Sempet kaget dengan postingan yang Ryu temukan itu, karena Ryu sebelumnya adalah pecinta musik :'( Ya, tiap hari, kalau sedang beraktivitas, pasti musik yang Ryu dengar. Setelah membaca postingan ini, Ryu jadi berpikir dua kali untuk mendengar musik.

Nah, postingan ini di-post pada bulan Ramadhan. Ryu copas secara utuh nih akhi wa ukhti, silakan disimak dan mari kita renungkan.

ALLAH Ta’ala berfirman,
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” 
(QS. Luqman: 6-7)

Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan لَهْوَ الْحَدِيثِ “lahwal hadits” dalam ayat tersebut. 
Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. 

Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat tersebut.

Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakri –rahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata,
“Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.”
Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali.

Penafsiran senada disampaikan oleh Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, dan Qotadah. Dari Ibnu Abi Najih, Mujahid berkata bahwa yang dimaksud lahwu hadits adalah bedug (genderang).

Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik.
Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Lalu, Asy Syaukanimenukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalahnyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvkLZyelVjD_FY5Wry1cPd4AjIGVp5FzVNYFoAzqpW9DXHF3nzISv5WFyyozaW6M9kfVFmilsqvZ-Ygb3jCDYrOZA6Mga_ZiMGDNo_NyRCJ642KVo8ucTDNAmm5Kba3T-NkGg8RZtCBSXn/s320/muslim-terlena-musik.jpg



HADITS:

Hadits Pertama
Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”
[Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas.]

Hadits Kedua
Dari Abu Malik Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.”
[ HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.]



Hadits Ketiga
Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata,


Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.”
Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.”
Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.”
[HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.]



Keterangan Hadits
Dari dua hadits pertama, dijelaskan mengenai keadaan umat Islam nanti yang akan menghalalkan musik,berarti sebenarnya musik itu haram kemudian ada yang menganggap halal. 
Begitu pula pada hadits ketiga yang menceritakan kisah Ibnu ‘Umar bersama Nafi’. 
Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang.

Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya, jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah berikut ini,

“Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.”

Alangkah baiknya jika kita jauhi musik mulai dari sekarang. Lihat, Rasulullah Salallahu alaihi wassallam saja menutup telinga saat mendengar bunyi musik. Ngaku fans-nya Rasulullah? Mari kita mulai buka Al-Qur'an, baca dan pahami maknanya. Lalu kita amalkan dan kita dakwahkan ke seluruh umat Islam. Yeeey! :D

Kebenaran datangnya dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, kesalahan semata-mata datangnya dari Ryu.

Wallahua’lam bisshawab

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh


Tentang Ryu-chan

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Ryu-chan dengan nama asli Riska Lestari adalah seorang muslimah biasa yang tengah belajar ilmu dunia dan ilmu akhirat. Lahir pada tahun 1996.

Ryu-chan kini seorang mahasiswi Pendidikan Bahasa Inggris di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Kota Serang, Banten. Saat ini Ryu-chan tinggal bersama keluarga kecilnya di Kabupaten Serang, Banten.

Ryu-chan sangat menggemari hal-hal tentang budaya Jepang (yang postif ya) seperti tradisi, sejarah, culture, bahasa dan anime-nya dan sangat senang jika bisa membagikan ilmunya kepada teman-teman.
Selain itu, Ryu-chan juga bertekad ingin membumikan hijab syar'i yang merupakan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasulullah Salallahu alaihi wassallam yang mulai diabaikan.

Blog ini Ryu-chan tulis semata-mata untuk berbagi ilmu yang Ryu-chan punya. Dan blog ini hanya sharing, jadi jika Ryu-chan menulis sesuatu yang agaknya kurang benar mohon dikritik karena Ryu-chan juga sedang tahap belajar. Mohon maaf apabila tulisan dalam blog ini tidak dapat di-copas karena menghindari adanya plagiat. Silakan share link untuk berbagi, karena berbagi ilmu termasuk dakwah ^^

Salam ukhuwah.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

15 Dosa di Kepala Wanita

15 Dosa Di Kepala Wanita

Bismillahirrahmaanirrahiim

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Semalam Ryu surfing di beberapa FP FaceBook yang mendakwahkan hijab syar’i dan Ryu menemukan topik yang cukup menarik. Setelah Ryu baca, merinding juga rasanya :( Dan Ryu jadi ingin membagikannya di blog Ryu. Dibaca ya ukh :)


 Gambar 1.1 15 Dosa di Kepala Wanita

1. Tidak berhijab (menutup aurat).


Gambar 1.2 Tidak Menutup Aurat

Allah berfirman, yang artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).

Allah Ta’ala juga berfirman, yang artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 31).

2. Menyambung rambut / memakai konde.

Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).

3. Mewarnai / menyemir rambut dengan warna hitam.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

4. Mencabut uban.

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

5. Memakai bulu mata palsu.

Fatwa: “…Menurut hemat saya, tidak diperbolehkan memasang bulu mata buatan (palsu) pada kedua matanya, karena hal tersebut sama dengan memasang rambut palsu, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang memasang dan yang minta dipasangi rambut palsu. Jika Nabi telah melarang menyambungkan rambut dengan rambut lainnya (memasang rambut palsu) maka memasang bulu mata pun tidak boleh. Juga tidak boleh memasang bulu mata palsu karena alasan bulu mata yang asli tidak lentik atau pendek. Selayaknya seorang wanita muslimah menerima dengan penuh kerelaan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah, dan tidak perlu melakukan tipu daya atau merekayasa kecantikan, sehingga tampak kepada sesuatu yang tidak dimilikinya, seperti memiliki pakaian yang tidak patut dipakai oleh seorang wanita muslimah…” (Disampaikan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman al-Jibrin. Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.80-81 cet, Darul Haq, Jakarta.)

6. Bertabarruj.


Gambar 1.3 Tabarruj

Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya: “Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” [al-Ahzaab:33].

7. Merenggangkan / mengikir gigi.

Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut).

Dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886).

8. Membuat tatto.

Lihat point ke-7.

9. Memakai jilbab gaul / tidak memenuhi syarat hijab.


Gambar 1.4 Hijab Gaul

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahkan telah memperingatkan kita dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
“Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang mereka pakai untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian (namun) telanjang, yang kalau berjalan berlenggak-lenggok menggoyang-goyangkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at), kepalanya seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 2128) dan Ahmad (no. 8673).

10. Memakai rambut palsu.

Memakai wig/rambut palsu hukumnya haram, karena termasuk al-washl yaitu menyambung rambut yang diharamkan. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah). Seandainya tidak dianggap al-washl, maka wig itu menampakkan rambut si wanita lebih panjang daripada yang sebenarnya sehingga menyerupai al-washl. Padahal wanita yang melakukannya dilaknat sebagaimana disebutkan oleh hadits: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan minta disambungkan rambutnya.” (HR. al-Bukhari no. 5941, 5926 dan Muslim no. 5530). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah).
Perbuatan al-washl ini diharamkan, sama saja apakah si wanita melakukannya dengan izin suami atau tidak, karena perbuatan haram tidak terkait dengan izin dan ridha.

11. Mencukur rambut menyerupai laki-laki atau wanita kafir.

a. Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (H.r. Bukhari)

b. Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (H.r. Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani)
(Sumber: 
http://www.youtube.com/watch?v=ulgi9xGoDuQ. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Deman Pembina Konsultasi Syariah)

12. Mencukur / mencabut bulu alis.

Lihat point ke-7.

13. Memakai lensa kontak berwarna untuk tabarruj.





Gambar 1.5 Lensa Kontak

Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata: “…lensa kontak berwana untuk perhiasan (untuk bergaya). Maka hukumnya sama dengan perhiasan, jika digunakan untuk berhias bagi suaminya maka tidak mengapa. Jika digunakan untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan fitnah. Dipersyaratkan juga tidak menimbulkan bahaya (misalnya iritasi dan alergi pada mata, pent) atau menimbulkan unsur penipuan dan kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki yang akan melamar. Dan juga tidak ada unsur menyia-nyiakan harta (israaf) karena Allah melarangnya.” [Sumber:
http://islamqa.info/ar/ref/926]


14. Operasi plastik untuk kecantikan.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum melaksanakan operasi kecantikan dan hukum mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban beliau,”Operasi kecantikan (plastik) ini ada dua macam. Pertama, operasi kecantikan untuk menghilangkan cacat yang karena kecelakaan atau yang lainnya. Operasi seperti ini boleh dilakukan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan izin kepada seorang lelaki–yang terpotong hidungnya dalam peperangan–untuk membuat hidung palsu dari emas. Kedua, operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat, namun hanya untuk menambah kecantikan (supaya bertambah cantik). Operasi ini hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena dalam sebuah hadis (disebutkan), ‘Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato.’ (H.R. Bukhari). (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 478–479). Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M.

15. Memakai kawat gigi untuk kecantikan / tabarruj.




Gambar 1.6 Behel Gigi

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:

Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.

Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.” Allahu a’lam. (Dijawab oleh Tim Redaksi Konsultasi Syariah).

Kebenaran datangnya dari Allah SWT., kesalahan semata-mata datangnya dari Ryu dan penulis topik ini.

Wallahua’lam bisshawab.


Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Muslimah Wajib Berhijab Syar'i

Muslimah Wajib Berhijab Syar’i
Oleh : Ryu-chan (@ryu_ritsu)

Bismillahirrahmaanirrahiim

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Selamat datang ukh, di postingan ini :)
Kali ini Ryu akan membahas topik tentang “Muslimah Wajib Berhijab Syar’i”. Mungkin ada ukhti yang bertanya dalam hati, apa sih hijab syar’i itu? Wajib, bukannya sunnah? Nah akan Ryu bahas di sini.



Ukhti semua pasti tahu kan tentang aurat wanita yang harus ditutupi? Yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, seperti dalam hadits berikut ini,
“...Sesungguhnya wanita apabila sudah baligh, maka tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk ke muka dan telapak tangannya. (HR. Abu Dawud)
Tuh kan, dalam hadits itu juga disebutkan “apabila sudah baligh”. Jadi muslimah yang sudah baligh wajib menutup auratnya dengan berhijab.

Berhijab hukumnya wajib bagi muslimah yang sudah baligh, karena Allah SWT. telah berfirman dalam Surat Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi,
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab:59)
Ayat diatas mengandung arti bahwa Allah memerintahkan para muslimah untuk mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya, alias menutup aurat dengan jilbab. Wajib loh, kan Allah yang perintahkan :’)

Lalu, apa itu Hijab Syar’i? Hijab syar’i itu artinya adalah hijab yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an. Adapun tuntunannya terdapat dalam Surat An-Nuur ayat 31 :
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur:31)
Dalam Surat An-Nuur ayat 31, dapat kita temukan perintah Allah “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya...”. Nah itulah hijab syar’i. Masih belum paham, Ryu jelasin deh :’)

Hijab syar’i itu terdiri dari khimar (kerudung) dan jilbab (baju kurung, beda dengan kerudung). Yang dimaksud sesuai dengan tuntunan dalam Surat An-Nuur ayat 31 adalah khimar yang dipakai harus menutupi dada, bahkan melebihi batas dada supaya lebih aman. Sementara jilbab yang dipakai haruslah longgar dan tidak membentuk lekuk tubuh. Sudah paham kan? :’)



Nah kesimpulannya, Muslimah itu WAJIB berhijab syar’i karena :
1. Karena perintah Allah SWT dan Rasul-Nya
2. Sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an
3. Merupakan identitas seorang Muslimah

Semoga setelah ukhti sekalian membaca postingan ini, ukhti mau menyegerakan hijab syar’i-nya. Buat yang belum berhijab, yuk segera berhijab syar’i. Pelan-pelan aja, ikhtiar dan bertawakal :’) Buat yang sudah berhijab, sempurnakan hijabnya ya, Ryu juga sedang belajar dan istiqomah :D Dan buat yang sudah berhijab syar’i, mari kita dakwahkan kepada Muslimah khususnya di Indonesia :D///
Ryu akan terus mengembangkan materi tentang hijab syar'i, karena menurut Ryu materi di postingan ini masih kurang :')

Kebenaran datangnya dari Allah, kesalahan semata-mata datangnya dari saya.

Wallahua’lam bisshawab.


Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh